Kementerian ATR/BPN: UU Tidak Atur Privatisasi Pulau di Indonesia
Kementerian ATR/BPN: UU Tidak Atur Privatisasi Pulau di Indonesia
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyoroti isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mendukung konsep privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undang yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam pernyataan resmi, Sabtu (5/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pemanfaatan pulau kecil dan kawasan pesisir sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh individu atau badan hukum dibatasi hingga maksimal 70% dari total luas pulau.
“Sementara itu, 30% harus disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.
Oleh karena itu, menurut Harison Mocodompis, tidak mungkin bagi satu pihak untuk memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Terlebih lagi, hingga saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengizinkan hal tersebut.
Menurut pengamatannya, sebagian besar situs yang menyediakan informasi penjualan pulau tersebut berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi serta identitas pihak yang mempostingnya belum dapat diverifikasi dengan pasti.
