Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula di Era Tom Lembong Mencapai Rp194,71 Miliar
Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula di Era Tom Lembong Mencapai Rp194,71 Miliar
JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mencapai Rp194,71 miliar. Hal ini disampaikan oleh majelis hakim, Alfis Setiawan, ketika membacakan putusan terhadap eks Menteri Perdagangan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Jumat, 18 Juli 2025.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara, khususnya PT PPI Persero, karena uang sebesar Rp194.718.181.818,19 seharusnya menjadi bagian dari keuntungan yang diterima PT PPI Persero,” ujar Hakim Alfis.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
Hakim Alfis menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara berdasar pada kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum bisa dihitung secara pasti, sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan estimasi kerugian keuangan negara dalam dakwaan jaksa yang mencapai Rp320,6 miliar.
