Berita

Ketua Komnas HAM: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM

Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM

JAKARTA – Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memiliki potensi kuat untuk menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya di sektor lingkungan hidup. Masalah ini mendapatkan perhatian serius dari Komnas HAM.

“Komnas HAM telah melakukan identifikasi awal dan menemukan bahwa kegiatan pertambangan nikel di Papua berpotensi sangat tinggi dalam menimbulkan pelanggaran HAM, terutama terkait lingkungan hidup,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran IUP dalam Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Komnas HAM telah menetapkan sikap terkait kasus pertambangan nikel di Raja Ampat. Masalah ini mencakup berbagai hal, baik dalam pemenuhan HAM di Raja Ampat dan Papua secara lebih luas, serta bagaimana pertambangan di Raja Ampat memiliki potensi besar untuk memicu konflik Sumber Daya Alam (SDA).

“Oleh karena itu, pada tahap awal, Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan data awal yang akan disampaikan,” ungkap Anis.