Berita

KKP Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Penyelundupan BBL di Cilegon kepada Kejaksaan

KKP Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon kepada Kejaksaan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan penyidikan kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang terjadi di Cilegon, Banten. Penyelesaian ini ditandai dengan penyerahan tersangka bernama DIS serta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Banten pada awal Juli lalu.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (4/7), mengungkapkan bahwa penyidikan ini menunjukkan komitmen KKP untuk tegas menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan BBL ini dicapai berkat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini TNI AL, pada akhir Mei lalu.

“Komoditas BBL yang diselundupkan ini seperti narkoba hidup, karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga menjadi target para pelaku yang mencari keuntungan besar,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Juni 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Selain tersangka, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mini bus, dua unit handphone, dan 800 ekor BBL yang telah disisihkan dari total 199.800 ekor, sementara 199.000 ekor lainnya telah dilepasliarkan.