Berita

Komdigi Menutup Jutaan Konten Perjudian dan Pornografi di Media Sosial

Komdigi Menutup Jutaan Konten Perjudian dan Pornografi di Media Sosial

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkomitmen dalam penanganan konten perjudian online dan pornografi.

Keputusan ini diambil setelah mendeteksi sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang mengandung unsur perjudian online dan pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan pemblokiran biasa. Ia menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran tidak dilakukan sembarangan.

“Dari 1.743.528 konten negatif di situs web yang ditangani oleh Komdigi, konten perjudian menduduki peringkat pertama dengan persentase 76,8% atau 1.339.719 konten,” ungkap Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (27/05/2025).

Langkah ini mencerminkan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Selain konten perjudian, Dirjen menyebutkan bahwa konten pornografi berada di posisi kedua, dengan total 390.074 konten atau sekitar 22%. Alex menyatakan bahwa konten penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks, hingga pelanggaran keamanan informasi juga menjadi fokus, meskipun pemblokirannya memerlukan verifikasi lintas kementerian dan lembaga terkait,” kata Alex dalam pernyataan resminya.