Komisaris BUMN Kelas I Berpotensi Raup Rp100 Miliar Per Tahun, Bergantung Pada Keuntungan
Komisaris BUMN Kelas I Berpotensi Raup Rp100 Miliar Per Tahun, Bergantung Pada Keuntungan
JAKARTA – Menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis menawarkan peluang untuk mendapatkan penghasilan yang sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Tingkat pendapatan ini sangat terkait dengan kinerja dan laba yang dicapai oleh perusahaan, terutama di BUMN kelas I.
Laporan tahunan dari berbagai BUMN menunjukkan bahwa komponen gaji dan insentif komisaris diatur dengan ketat, tetapi dapat meningkat secara signifikan berkat tantiem atau bonus kinerja yang berhubungan langsung dengan keuntungan perusahaan.
Gaji dan tunjangan untuk komisaris BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023. Regulasi ini menjadi acuan dalam menetapkan honorarium, tunjangan, serta insentif lainnya. Berdasarkan aturan tersebut, honorarium komisaris ditentukan berdasar persentase dari gaji direktur utama perusahaan terkait.
Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas memperoleh 45 persen dari gaji direktur utama, sementara Wakil Komisaris Utama menerima 42,5 persen. Anggota dewan komisaris mendapatkan honorarium sebesar 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Selain honorarium, para komisaris juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya setara dengan satu kali honorarium bulanan, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, serta fasilitas kesehatan yang mencakup anggota keluarga inti.
