Politik & Hukum

Komisi XIII DPR: Reformasi Total Sistem Pemasyarakatan Diperlukan Setelah Kerusuhan di Lapas Muara Beliti

Komisi XIII DPR: Reformasi Total Sistem Pemasyarakatan Diperlukan Setelah Kerusuhan di Lapas Muara Beliti

JAKARTA – Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, memberikan tanggapan terhadap kerusuhan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti di Sumatera Selatan pada Kamis pagi (8/5/2025). Dia menegaskan perlunya reformasi menyeluruh pada sistem pemasyarakatan kita.

Dia menyatakan bahwa kejadian tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri. “Ini mencerminkan kegagalan struktural yang serius dalam sistem pemasyarakatan kita. Situasinya sudah genting dan memerlukan tindakan luar biasa,” ujarnya sebagaimana dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Dia juga mengungkapkan beberapa insiden serius yang mengejutkan publik dalam tiga bulan terakhir. Misalnya, 49 narapidana berhasil melarikan diri dari Lapas Kutacane, Aceh Tenggara dengan menjebol atap menjelang waktu berbuka puasa pada Maret 2025.

Contoh lainnya, di Pekanbaru, video viral dari Rutan Sialang Bungkuk menunjukkan narapidana berpesta minuman keras dan dugaan peredaran narkoba. Selanjutnya, di Polres Lahat, Sumatera Selatan, delapan tahanan kabur dengan menjebol dinding menggunakan obeng modifikasi.

Di Lapas Kedungpane, Semarang, seorang narapidana korupsi tertangkap makan di luar lapas tanpa izin, menunjukkan kontrol yang longgar. Sementara itu, di Lapas Sampit, Kalimantan Tengah, terungkap dugaan pungli, jual beli kamar, dan peredaran narkoba oleh petugas internal.

Di Lapas Bukittinggi, Sumatera Barat, dua narapidana tewas akibat miras oplosan yang beredar di dalam penjara, dan empat lainnya kritis. Komisi XIII DPR menilai bahwa ini bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan kegagalan sistemik.

Oleh karena itu, Komisi XIII DPR meminta audit menyeluruh terhadap tata kelola semua lapas dan rutan. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan pemasyarakatan di pusat dan daerah juga didesak.

Komisi XIII DPR juga menuntut pemberhentian tidak hormat bagi petugas yang terbukti lalai atau terlibat pelanggaran. Selain itu, mereka mendorong pembentukan tim pengawas independen untuk menilai kembali fungsi pengawasan internal di Ditjen Pemasyarakatan.

“Penjara bukan tempat untuk memperparah kriminalitas. Jika narapidana justru semakin liar di balik jeruji, maka kita membiarkan bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” ujar Dewi.

Komisi XIII DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan pembenahan dilakukan dengan serius dan menyeluruh, serta tidak berhenti pada pencopotan semata.