Komnas HAM Meminta Polisi Tetap Buka Peluang Peninjauan Kasus Kematian Arya Daru
Komnas HAM Meminta Polisi Tetap Buka Peluang Peninjauan Kasus Kematian Arya Daru
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau kepada pihak kepolisian atau Polda Metro Jaya agar tetap menyediakan ruang untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus kematian diplomat dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Arya Daru ditemukan meninggal dengan kondisi terikat lakban di kamar kosnya yang terletak di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan laporan hasil pemantauan terkait kasus kematian ADP. Anis menjelaskan pemantauan ini dilakukan karena penting untuk memastikan bahwa penanganan kematian ADP oleh aparat penegak hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia serta sesuai dengan due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, serta Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).
“Sebagai langkah tindak lanjut, Komnas HAM melalui tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melakukan beberapa tindakan,” ujar Anis dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Kemlu Sebut Arya Daru Dikenal sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
Pertama, melakukan tinjauan lokasi kejadian sebanyak dua kali, yaitu pada 11 Juli 2025 dan 22 Juli 2025. Kedua, meminta keterangan dari 12 saksi yang meliputi saksi di lokasi kejadian, istri dan keluarga ADP, rekan kerja ADP, serta pejabat di Kemlu.
