Berita

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara Senilai Rp231,8 Miliar

Konstruksi Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut Senilai Rp231,8 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dua kasus dugaan suap yang terkait dengan proyek jalan di Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar. Kejadian ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa sejumlah paket proyek pembangunan jalan tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Dalam proyek di Dinas PUPR Sumut, Asep menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

TOP diduga telah memerintahkan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES), untuk menunjuk kontraktor dalam pengerjaan preservasi dan rehabilitasi sejumlah ruas jalan di Sumut. Kontraktor yang ditunjuk adalah M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT DNG.

Penunjukan tersebut, menurut Asep, diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini terjadi pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar.