Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Dapat Sita Aset Keluarga Tersangka
Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Dapat Sita Aset Keluarga Tersangka
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki potensi untuk menyita aset keluarga dari pelaku korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) apabila terbukti terjadi korupsi dalam fasilitas kredit ini. Kejagung tidak hanya berwenang menyita harta pribadi terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, Kejagung harus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
Fickar menjelaskan bahwa dalam kasus Sritex, jika memang terbukti ada tindak pidana korupsi, maka dampaknya bisa meluas. Apabila aset perusahaan disita dan kerugian negara masih belum tertutupi, maka penyitaan bisa diperluas ke harta pribadi.
