Tuntutan 6,5 Tahun Penjara untuk Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dalam Kasus Korupsi Smart City
Tuntutan 6,5 Tahun Penjara untuk Eks Sekda Bandung Ema Sumarna
BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 6,5 tahun terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa malam, 10 Juni 2025.
Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap keyakinannya bahwa Ema telah terlibat dalam tindakan pidana korupsi. Oleh karena itu, Ema dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan pengganti 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Pembayaran Uang Pengganti
Di samping tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta, yang akan dikurangi dengan jumlah yang telah disita oleh negara.
