Berita

KPK Siap Bebaskan Hasto dari Tahanan Setelah Terima Amnesti

KPK Siap Bebaskan Hasto dari Tahanan Setelah Terima Amnesti

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dari rumah tahanan setelah menerima surat keputusan amnesti. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, ketika menanggapi pertanyaan terkait kapan Hasto akan dibebaskan setelah dinyatakan mendapatkan amnesti.

“Setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui oleh DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka Hasto akan dikeluarkan dari tahanan,” jelas Tanak saat dihubungi oleh awak media, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Baca Juga

Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Setelah Mendapat Amnesti