Berita

KPK Belum Menetapkan Waktu Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Sebabnya

KPK Belum Menetapkan Waktu Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Sebabnya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan kapan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akan dipanggil. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang telah disita oleh tim penyidik KPK sehubungan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Sampai saat ini belum dijadwalkan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (15/5/2025).

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengambil beberapa barang dari kediaman RK, termasuk motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz.

Menurut Budi, pemanggilan RK akan dilaksanakan saat tim penyidik memerlukan keterangannya. "Menunggu kebutuhan penyidik untuk meminta keterangan saksi nantinya," katanya.

Baca Juga: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dikenal pula sebagai Bank BJB.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari pihak swasta.

"Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK mengeluarkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo pada Kamis (13/3/2025).