Berita

KPK: Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan dengan Potensi Jatah Rp8 Miliar

KPK: Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan dengan Potensi Jatah Rp8 Miliar

JAKARTA – Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan. Ia diduga akan menerima jatah sebesar Rp8 miliar karena terlibat dalam upaya memenangkan perusahaan yang berhasil dalam lelang tersebut.

Jumlah tersebut merupakan sekitar 4-5% dari total nilai proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Total nilai dari kedua proyek itu diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.

“Ada hitung-hitungannya, seperti Kepala Dinas akan mendapatkan sekitar 4-5% dari nilai proyek. Jika dihitung dari Rp231,8 miliar, 4% dari jumlah tersebut adalah sekitar Rp8 miliar,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (29/6/2025).

Asep mengungkapkan bahwa pembayaran kepada Topan akan dilakukan dalam beberapa tahap. Komisi tersebut direncanakan akan diterima Topan setelah proyek selesai dikerjakan. “Namun, pembayarannya akan bertahap setelah proyek rampung karena ada termin pembayarannya,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Dalam operasi ini, KPK menetapkan lima tersangka terkait tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.