Hukum dan Kriminal

KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Tunggu Pembaruan KUHAP untuk Konsistensi

KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Tunggu Pembaruan KUHAP untuk Konsistensi

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan aturan internal yang melarang tersangka korupsi mengenakan masker. Ia menekankan pentingnya KPK untuk tidak gegabah dalam membuat aturan, terutama yang berkaitan dengan hak warga negara, termasuk tersangka korupsi.

Menurut Tandra, aturan yang menyangkut hak warga negara seharusnya hanya ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan lembaga. “KPK perlu berhati-hati, karena ini sudah masuk ke wilayah legislatif. Kenapa? Karena hal tersebut menyangkut hak dasar warga negara. Tersangka itu juga warga negara,” kata Tandra, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK

“Merampas hak warga negara hanya bisa dilakukan berdasarkan undang-undang. Tidak boleh melalui peraturan-peraturan yang lebih rendah dari itu,” lanjutnya.

KPK harus memastikan peraturan yang dibuat mengacu pada undang-undang. Sebab, peraturan KPK merupakan turunan dari undang-undang organik. “Jadi, kalau akan diterapkan, pertanyaannya adalah, apa dasar hukumnya? Begitu,” ujar Tandra.