Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki 3 Pegawai Kemnaker untuk Telusuri Aliran Dana Agen TKA

KPK Selidiki 3 Pegawai Kemnaker untuk Telusuri Aliran Dana Agen TKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Ketiganya dipanggil pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, yang diperiksa adalah M Ariswan Fauzi (MAF) sebagai Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2016-2025, Adhitya Narrotama (AN) dan Angga Erlatna (AE) yang keduanya merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemnaker. Budi memastikan bahwa ketiganya hadir memenuhi panggilan KPK. “Semua saksi hadir,” ujar Budi, Kamis (29/5/2025).

Budi menambahkan bahwa para saksi diperiksa sehubungan dengan aliran uang dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) serta mekanisme verifikasi dokumen izin TKA. “Ditelusuri terkait aliran dana dari para agen TKA dan proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Berlangsung Sejak 2019, Total Rp53 Miliar

Sebagai tambahan informasi, Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa pegawai Kemnaker di Direktorat Jenderal Binapenta diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari calon TKA.