Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Ungkap KPK
KPK: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan oleh buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT), telah ditolak oleh pengadilan di Singapura, sehingga Tannos tetap berada dalam tahanan.
KPK menyambut baik keputusan pengadilan tersebut yang menolak permohonan penangguhan status DPO PT,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pernyataan tertulis pada Selasa (17/6/2025).
Paulus Tannos dijadwalkan akan menghadiri sidang pendahuluan yang berlangsung dari 23 hingga 25 Juni 2025. “KPK berharap agar proses ekstradisi DPO PT dapat berjalan dengan lancar, menjadi contoh baik bagi kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Baca Juga
2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Budi menjelaskan bahwa KPK telah secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum menginformasikan bahwa Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan atau committal hearing bagi Paulus Tannos (PT) pada bulan ini.
