KPK Amankan Dokumen Saat Memeriksa Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker
KPK Amankan Dokumen Saat Memeriksa Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Suhartono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) antara tahun 2020 hingga 2023, pada hari Senin (2/6/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah dokumen berhasil diambil alih oleh KPK.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. “Saudara S hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen,” ujar Budi Prasetyo, yang bertindak sebagai Juru Bicara KPK, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).
Budi memilih untuk tidak memberikan keterangan detail tentang dokumen yang disita. Sebaliknya, Suhartono mengungkapkan bahwa ia menerima sekitar delapan pertanyaan selama berlangsungnya pemeriksaan. “Cuma sekitar delapan (pertanyaan),” ungkap Suhartono setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman
Suhartono menjelaskan bahwa sebagian pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada penggeledahan beberapa lokasi, termasuk Kantor Kemnaker. Ia memilih tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai statusnya dalam kasus ini. “Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa jumlah dugaan pemerasan telah mencapai Rp53 miliar. Ketika dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Suhartono menyatakan ketidaktahuannya. “Waduh saya nggak tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses,” ujarnya.
Menurut informasi yang ada, KPK menyebutkan bahwa dugaan pemerasan terkait calon tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencapai angka Rp53 miliar. Diduga, praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019.
