Berita

KPK Menyita Dua Tanah dan Uang Rp411 Juta Terkait Kasus Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

KPK Menyita Dua Tanah dan Uang Rp411 Juta Terkait Kasus Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sejumlah Rp411 juta serta dua bidang tanah yang terletak di Jepara, Jawa Tengah. Langkah ini diambil dalam penyelidikan kasus dugaan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dua bidang tanah yang disita berada di Jepara. KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di Jepara dengan nilai kurang lebih Rp700 juta, kata Budi pada Selasa (15/7/2025).

Budi belum memberikan keterangan mengenai pemilik uang dan tanah yang disita. Dia meminta masyarakat untuk menunggu hingga proses penyidikan lebih lanjut. Tentu nanti pada saatnya kami akan paparkan secara lengkap konstruksi kasusnya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK kembali menyita aset dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha periode 2022–2024. Nilai total aset yang disita mencapai Rp60 miliar.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025. Aset yang disita merupakan milik tersangka dalam kasus tersebut. KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk kasus BPR Jepara Artha, ucap Budi pada Kamis, 10 Juli 2025.