KPK Menahan Eks Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo, Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Menahan Eks Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode 2018-2022. Langkah penahanan ini diambil setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Bintang Perbowo dalam kasus tersebut.
Penahanan terhadap Bintang Perbowo dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur besar seperti JTTS.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek Jalan Tol Trans Sumatera merupakan salah satu proyek infrastruktur prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan ekonomi di wilayah Sumatera. KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
BERITA88 akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan proses hukum yang berlangsung.
