KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan katalis di Pertamina pada tahun 2012 hingga 2014. Keempat tersangka tersebut adalah GW (Gunardi Wantjik), Direktur PT Melanton Pratama; FAG (Frederick Aldo Gunardi), karyawan PT Melanton Pratama; CD (Chrisna Damayanto), Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan APA (Alvin Pradipta Adiyota), pihak dari swasta.
Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bersama dengan penetapan status tersangka, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah tersangka GW dan FAG di Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025.
Baca juga: Pertamina Geothermal Dorong Panas Bumi Jadi Katalis Dekarbonisasi
Budi menambahkan, dari penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang menguatkan konstruksi kasus suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) selama tahun 2012-2014 serta menerima gratifikasi oleh tersangka CD, Kamis, 17 Juli 2025.
KPK juga menyita uang sejumlah Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), seorang pengembang apartemen. Uang tersebut disita dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina.
“Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH,” ungkap Budi.
Uang tersebut diduga berasal dari transaksi dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu GW (Gunardi Wantjik), Direktur PT Melanton Pratama. “Sumber uang diketahui berasal dari GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelasnya.
