Berita

Krakatau Steel Berkomitmen Menjamin Hak Karyawan, Anak, dan Perempuan

Krakatau Steel Berkomitmen Menjamin Hak Karyawan, Anak, dan Perempuan

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B mengenai Kewajiban Karyawan Sebelum Mengajukan Perceraian dan Pemenuhan Hak Karyawan, Anak, dan Perempuan Setelah Perceraian. Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, dan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB, Abdurrahman Rahim, pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Tujuan kami adalah melindungi hak anak dan masa depan mereka serta hak perempuan setelah perceraian terjadi. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak agar masa depan mereka terjamin sebagai generasi penerus bangsa dan untuk memenuhi hak-hak perempuan setelah perceraian,” ungkap Muhamad Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel.

Muhamad Akbar Djohan juga menyampaikan bahwa Krakatau Steel akan memastikan dukungan finansial untuk pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kemampuan karyawan, serta menjamin agar karyawan dapat menjalani kehidupan yang layak dengan pendapatannya setelah perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim, mengatakan bahwa kerja sama dengan Krakatau Steel ini akan memastikan anak-anak tetap mendapatkan nafkah dari orang tua yang berpisah.

“Ini juga termasuk pemenuhan hak kesehatan, pencegahan penelantaran anak, serta memastikan kewajiban anak dan hak perempuan pasca perceraian terpenuhi,” tegas Abdurrahman.

Perjanjian ini merupakan langkah positif dari Pengadilan Agama untuk mencapai kesepakatan yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama mereka yang berurusan dengan Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.