Berita

Kreativitas yang Melanggar Hukum! Modus Lepas Pelat Nomor Belakang Bikin Polisi Bertindak Tegas

Kreativitas yang Melanggar Hukum! Modus Lepas Pelat Nomor Belakang Bikin Polisi Bertindak Tegas

JAKARTA – Upaya para pengendara yang berusaha mengelabui hukum semakin merajalela di jalanan. Untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), cara menghilangkan pelat nomor belakang kini sering ditemukan.

Namun, aparat kepolisian tidak tinggal diam. Para pengendara yang melakukan pelanggaran ini harus siap menghadapi denda hingga Rp500 ribu!

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan operasi khusus untuk menindak para pengendara yang terang-terangan melanggar aturan terkait pemasangan identitas kendaraan.

Tindakan ini tidak hanya ditujukan kepada mereka yang mencopot pelat nomor belakang, tetapi juga kepada mereka yang memasangnya di tempat yang salah atau menutupinya dengan lakban atau barang lain agar tidak terdeteksi oleh kamera ETLE.

“Fenomena saat ini menunjukkan banyak sekali motor yang hanya menggunakan pelat nomor di bagian depan. Ada juga yang memasangnya di tempat yang salah, atau menutupinya dengan lakban atau barang-barang lainnya sehingga tidak terbaca. Ini adalah sebuah pelanggaran!” tegas AKBP Ojo Ruslani dalam unggahan Instagram @tmcpoldametro.

Kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai aturan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Selain itu, TNKB harus memenuhi standar: bentuk, ukuran, bahan, warna, serta cara pemasangannya!

Lebih lanjut, Pasal 280 mengatur sanksi bagi pelanggar. Siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri harus siap mendekam di penjara paling lama dua bulan atau membayar denda hingga Rp500 ribu!

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan bahwa penggunaan pelat nomor itu sangat penting. Oleh karena itu, pelat nomor harus dipasang di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang dikeluarkan oleh Polri,” ujar AKBP Ojo Ruslani.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor pasal 45 ayat (3) semakin memperjelas bahwa pelat nomor harus terpasang di tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan bermotor, dan harus mudah terlihat serta teridentifikasi oleh aparat hukum.