Berita

Pengacara Roy Suryo Minta Jokowi Tarik Ucapan Terkait Kasmudjo Sebagai Pembimbing Skripsi

Pengacara Roy Suryo Minta Jokowi Tarik Ucapan Terkait Kasmudjo Sebagai Pembimbing Skripsi

JAKARTA – Ahmad Khozinudin, yang juga merupakan Koordinator Non-Litigasi dan pengacara Roy Suryo, meminta Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, untuk menarik kembali pernyataan bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing dan akademik. Khozinudin menyatakan bahwa menurut penelusuran Rismon Sianipar, Kasmudjo bukanlah dosen pembimbing maupun dosen akademik bagi Jokowi. Oleh karena itu, dia memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Jokowi untuk menarik pernyataannya terkait Kasmudjo.

“Berdasarkan wawancara dengan Rismon Sianipar telah ditegaskan bahwa Pak Kasmudjo bukanlah dosen pembimbing maupun dosen akademik,” terang Khozinudin saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Koran Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polisi, Roy Suryo: Jahat Sekali

Khozinudin bahkan berencana melaporkan hal ini ke pihak berwajib jika Jokowi tidak menarik pernyataannya dalam kurun waktu 3×24 jam ke depan, sebagai upaya untuk menegakkan hukum.

“Jika dalam waktu 3×24 jam Joko Widodo tidak mencabut pernyataannya tersebut, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut demi tegaknya hukum yang adil di negeri ini,” tegasnya.

Khozinudin juga menyampaikan bahwa apabila rakyat biasa menyebarkan informasi yang menyesatkan, mereka bisa langsung ditangkap. Dia menegaskan bahwa laporannya bertujuan untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Kita akan buktikan bahwa negara ini adalah negara hukum, tanpa pandang bulu, semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Khozinudin dengan tegas.

Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat