Kuliah Umum di Unmus: Fahri Bachmid Kupas Implikasi Putusan MK dan Otonomi Khusus
Kuliah Umum di Unmus: Fahri Bachmid Kupas Implikasi Putusan MK dan Otonomi Khusus
JAKARTA – Fahri Bachmid, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menjadi pembicara dalam Kuliah Umum yang berlangsung di Aula Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke pada Rabu, 18 Juni 2025. Acara ini mengangkat tema mengenai Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Daerah yang Bersifat Khusus.
Fahri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara otonomi daerah dan konstitusionalitas hukum nasional. Dia menekankan bahwa beberapa putusan MK baru-baru ini telah berdampak langsung terhadap pelaksanaan kekhususan daerah, termasuk di Papua dan Aceh.
“Pengawasan yudisial oleh MK sangat krusial untuk memastikan bahwa pengaturan kekhususan daerah selaras dengan prinsip negara kesatuan yang diatur dalam UUD 1945,” ujar Fahri dalam presentasinya di forum akademik tersebut.
Ratusan peserta yang terdiri dari dosen, praktisi hukum atau advokat, mahasiswa, pengamat, LSM, ormas, perwakilan organisasi kepemudaan, serta perwakilan pemerintah daerah setempat hadir dengan antusias. Diskusi berlangsung aktif, terutama saat membahas dampak hukum dari putusan MK terkait Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan upaya menjaga harmoni antara hukum nasional dan kearifan lokal.
Fahri, sebagai akademisi dan advokat yang kerap menangani perkara konstitusi dan sengketa ketatanegaraan di MK, juga membagikan pengalamannya dalam berbagai perkara di MK, termasuk sengketa pemilu dan uji materi terhadap undang-undang strategis lainnya. Dia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan daerah untuk dapat menanggapi dinamika hukum yang terus berkembang.
