Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim dengan Tiga Bukti
Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim dengan Tiga Bukti
JAKARTA – Musisi Rayandie Rohy Pono, yang dikenal sebagai Rayen Pono, menyerahkan tiga bukti saat mengajukan laporan terhadap Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Jajang, kuasa hukum Rayen, menuturkan bahwa ketiga bukti tersebut telah diserahkan dan akan mendukung proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
“Hari ini kami menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan kami. Pertama, ada bukti video diskusi live ketika ada membahas tentang hak cipta,” ungkap Jajang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2025).
Bukti kedua yang disertakan adalah pesan WhatsApp, sementara bukti ketiga adalah pernyataan dari berbagai komunitas marga keluarga yang merasa dikecewakan. “Mereka sangat mengecam keras dan tidak menerima pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap sangat melecehkan,” tambahnya.
Jajang juga menekankan pentingnya tindakan ini mengingat Ahmad Dhani adalah figur publik dan anggota dewan yang harusnya memberikan teladan positif kepada masyarakat. Laporan telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor LP: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025.
“Penerimaan laporan ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk Ahmad Dhani yang juga seorang musisi dan anggota DPR,” tegasnya. “Tidak seorang pun boleh melecehkan suku dan ras orang lain, karena itu menyangkut kehormatan dan harga diri seseorang. Hari ini kami resmi melaporkan saudara AD ke Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidum,” tutupnya.
