LBH Muhammadiyah Mendesak Pemerintah untuk Mencabut Izin Tambang Laut
LBH Muhammadiyah Mendesak Pemerintah untuk Mencabut Izin Tambang Laut
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah merasa puas dengan Putusan MA No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No. 26/2023 terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Keputusan ini berkaitan dengan dibukanya kembali ekspor pasir laut yang telah ditutup selama dua dekade sebelum pemerintahan Presiden Jokowi. Sesuai putusan tersebut, MA melarang pemerintah untuk mengekspor pasir laut.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kebijakan komersialisasi pemanfaatan sedimentasi pasir laut dapat dianggap sebagai kelalaian terhadap kewajiban pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut. Pasal 56 Undang-Undang (UU) Kelautan tidak mencakup penambangan pasir laut untuk dijual. MA menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut bertentangan dengan tujuan Pasal 56 UU Kelautan.
“Kami mengucapkan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung atas Putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang memutuskan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, Jumat (27/6/2025).
Taufiq berpendapat bahwa putusan ini adalah langkah penting dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia, karena menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan laut, termasuk penambangan pasir laut, tidak boleh dilakukan semata-mata atas nama ekonomi, melainkan harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem pesisir yang rentan.
