Kejagung Dalami Berkas, 12 Saksi Kasus Korupsi PT Sritex Diperiksa
Kejagung Dalami Berkas, 12 Saksi Kasus Korupsi PT Sritex Diperiksa
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil 12 saksi sehubungan dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Pemeriksaan terhadap para saksi ini berlangsung pada Kamis (17/7/2025).
Di antara saksi yang diperiksa terdapat Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Iwan Kurniawan adalah adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto
Selain itu, terdapat 11 saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus ini.
