MA Meneliti Laporan Tom Lembong Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik oleh 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
JAKARTA – MA Meneliti Laporan Tom Lembong Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik oleh 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyatakan akan meninjau laporan dari pihak Thomas Trikarsih Lembong atau Tom Lembong terkait tiga hakim yang memutus mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut dalam kasus korupsi impor gula. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak Tom ke MA pada hari Senin, 4 Agustus 2025.
“Atas laporan ini, Ketua Mahkamah Agung akan segera mempelajari surat tersebut untuk menentukan apakah perlu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini, mengingat ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim,” ujar Yanto di Gedung MA Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Yanto menjelaskan bahwa ketiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini semuanya telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, mereka telah memenuhi syarat sebagai Hakim Tipikor,” katanya.
