Berita

Mahasiswa Maluku Utara Melakukan Aksi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, Inilah Tuntutannya

Mahasiswa Maluku Utara Melakukan Aksi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, Inilah Tuntutannya

JAKARTA – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) melaksanakan aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/8/2025). Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan di Halmahera Timur dan mengaudit aktivitas perusahaan tambang yang dianggap merugikan komunitas adat Maba Sangaji.

Koordinator aksi, Arifin Sangaji, menyampaikan bahwa kegiatan perusahaan tambang tersebut menyebabkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi warga. “Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit investigasi terhadap semua aktivitas perusahaan tambang, dan mencabut izin mereka,” tegasnya.

Para mahasiswa menekankan bahwa tuntutan mereka tidak hanya sekadar reaksi spontan, tetapi merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat adat Maba Sangaji, yang sebagian warganya masih menghadapi proses hukum.

Mereka berpendapat bahwa kehadiran tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Massa juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi langsung terhadap persidangan kasus warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Mahasiswa berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan, tanpa intervensi, dan berpihak pada keadilan substansial. Aksi damai ini diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Kejaksaan Agung.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengusut potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp10 triliun akibat aktivitas tambang. Kasus ini mencerminkan fenomena state capture, di mana kebijakan negara dikendalikan oleh segelintir elite ekonomi dan politik,” ujarnya.

Terlebih lagi, warga yang mempertahankan ruang hidup mereka diperlakukan sebagai ancaman, sementara perusahaan yang merusak lingkungan justru dilindungi sebagai investor. “Inilah saat ketika hukum berhenti menjadi alat keadilan dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang membungkam rakyat,” ucap pendemo.