politik dan hukum

Penangkapan Mahasiswi FSRD oleh Bareskrim Polri, KM ITB Berikan Tanggapan

Penangkapan Mahasiswi FSRD oleh Bareskrim Polri, KM ITB Berikan Tanggapan

BANDUNG – Keluarga Mahasiswa (KM) ITB memberikan pernyataan terkait penahanan SSS, seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) oleh Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). KM ITB berkomitmen untuk mendampingi SSS sampai kasus ini selesai.

Menurut informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, SSS ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Jatinangor, Sumedang pada Selasa (6/5/2025).

Reaksi KM ITB

Ketua KM ITB, Farell Faiz, membenarkan bahwa anggota mahasiswi FSRD ITB dengan inisial SSS telah ditahan oleh petugas dari Bareskrim Polri.

“Memang benar (SSS ditangkap Bareskrim Polri). Sejak awal kasus ini mencuat, kami terus memberikan pendampingan (kepada SSS),” ucap Farell Faiz saat berbicara dengan wartawan, Jumat (9/5/2025).

Alasan Penangkapan

Penahanan ini diduga kuat berkaitan dengan tindakan SSS yang membuat dan menyebarkan meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Polri menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum untuk menangkap mahasiswi FSRD ITB tersebut.

“Ya, seorang wanita dengan inisial SSS telah ditahan dan sedang dalam proses hukum,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo.