politik

Mahfud MD Terbuka Soal Alasan Tidak Menggugat Ijazah Jokowi

Mahfud MD Terbuka Soal Alasan Tidak Menggugat Ijazah Jokowi

JAKARTA – Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjelaskan alasan mengapa ia tidak tertarik untuk ikut menggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyatakan bahwa tidak ada kerugian yang dialaminya dan hasil dari gugatan tersebut tidak akan berdampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud dalam program Bikin Terang dengan tajuk Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan yang dapat dilihat di kanal YouTube BERITA88, pada Sabtu (17/5/2025). Menurut Mahfud, isu mengenai ijazah palsu Jokowi sebenarnya sudah mulai ramai ketika ia masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun, isu tersebut tidak pernah dibahas dalam pertemuan kabinet.

“Tidak ada pembahasan di kabinet, tetapi sudah ada di pengadilan, sudah ada gugatan, itu pun saat saya masih menjabat menteri. Itu urusan pengadilan, di kabinet tidak pernah dibahas karena kita menganggapnya tidak menjadi masalah pemerintah,” ujar Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan bahwa saat itu sudah ada dua gugatan terkait ijazah Jokowi yang diajukan ke pengadilan negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kedua gugatan tersebut akhirnya dinyatakan tidak diterima.

“Gugatan tidak diterima karena, baik secara pidana maupun perdata, jika ingin menggugat suatu ijazah harus ada orang yang dirugikan. Anda yang menggugat, kerugiannya apa? Anda tidak rugi kan seumpama ijazah saya palsu?” jelasnya.

Mahfud menguraikan bahwa syarat utama untuk menggugat sebuah ijazah adalah adanya kerugian yang timbul. Pelapor harus dapat membuktikan kerugian yang dialaminya.

“Anda tidak rugi kan seumpama ijazah saya palsu? Anda tidak boleh menggugat dong, Anda tidak rugi, itu di hukum perdata harus yang rugi. Di tata negara juga, dalam perbuatan melawan hukum juga jangan sembarangan, Pak kan gugatan bukan sengketa perdata, perbuatan melawan hukum, loh perbuatan melawan hukum pun yang boleh menggugat yang dirugikan,” ujarnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Mahfud enggan untuk turut menggugat ijazah Jokowi karena sudah tidak memberikan dampak apa pun.

“Untuk perdata saya tidak memiliki kerugian apa pun, ijazah asli atau palsu, untuk pidana itu sudah diurus, kan pidana itu sudah diwakili oleh badan hukum publik, tidak perlu kita ribut-ribut kan begitu, yang namanya Bareskrim kan badan hukum publik, nanti akan ada pengadilan pidana, kan seperti itu. Tidak akan ada pengaruh ketatanegaraan,” katanya.