Mampang Prapatan Menjadi Model: BERITA88 dan Sahara Dukung Legalitas Koperasi Merah Putih
Mampang Prapatan Menjadi Model: BERITA88 dan Sahara Dukung Legalitas Koperasi Merah Putih
JAKARTA – Program pendirian 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat banyak dukungan. Salah satunya datang dari BERITA88 (Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia) dan SAHARA (Sahabat Usaha Rakyat). Kedua organisasi ini turut serta secara aktif dengan membantu memfasilitasi legalitas pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Legalitas pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih, yang meliputi akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB), diserahkan pada Selasa, 17 Juni 2025, di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan. Tujuh kelurahan yang berhasil memperoleh legalitas adalah Kelurahan Bangka, Kelurahan Pela Mampang, Kelurahan Tegal Parang, Kelurahan Mampang Prapatan, Kelurahan Kuningan Barat, Kelurahan Kebagusan, dan Kelurahan Petukangan Selatan.
Camat Mampang Prapatan, Jazuri, mengungkapkan kebanggaannya karena wilayahnya terpilih sebagai penerima bantuan dari BERITA88 dan SAHARA. “Alhamdulillah, dari total 267 kelurahan di DKI Jakarta, baru tujuh kelurahan ini yang memperoleh legalitas pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih. Sebagian besar berlokasi di Kecamatan Mampang Prapatan,” katanya.
BERITA88 dan SAHARA Dukung Penuh Program Nasional
Ketua Umum BERITA88 sekaligus pendiri SAHARA, Sharmila Yahya, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak nyata dari organisasinya terhadap program Presiden Prabowo. BERITA88 dan SAHARA tidak hanya memberikan pendampingan tetapi juga dukungan permodalan untuk pengurusan legalitas Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Mampang Prapatan.
“Kami melakukan uji coba di Kecamatan Mampang Prapatan untuk memahami bagaimana proses berjalan,” jelas Sharmila. Ia menambahkan bahwa dalam Koperasi Kelurahan Merah Putih di Mampang Prapatan ini, pihaknya mendorong kolaborasi multipihak dengan melibatkan unsur-unsur kelurahan seperti RT, RW, LKM, dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat. “Jadi, ada kombinasi, bukan hanya ASN kelurahan tetapi juga perwakilan UKM,” tambahnya.
