Sejarah

Memahami Sistem Otonomi Daerah Kerajaan Majapahit, Pejabat Lokal Harus Menyetor Upeti

Sistem Otonomi Daerah di Kerajaan Majapahit: Upeti dari Daerah ke Pusat

Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Otda) yang diterapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ternyata sudah digunakan oleh Kerajaan Majapahit pada masa lampau. Pemerintah pusat tidak berwenang untuk mencampuri urusan daerah, meskipun pemerintah daerah memiliki kewajiban menyetorkan upeti atau pajak kepada pemerintah pusat.

Pejabat yang menguasai wilayah bawahan adalah anggota keluarga Raja Majapahit. Lima provinsi yang dikenal sebagai mancanagara disebut berdasarkan arah mata angin: utara, timur, selatan, barat, dan pusat, masing-masing dipimpin oleh juru pangalasan dengan gelar rakryan. Baik negara bawahan maupun daerah mengikuti pola pemerintahan pusat.

Baca juga: Kisah Arca Raden Wijaya dan Gayatri Pendiri Kerajaan Majapahit

Raja dan juru pangalasan adalah pejabat yang bertanggung jawab, tetapi pemerintahan dikuasakan kepada seorang patih. Sama halnya dengan pemerintahan pusat di mana raja Majapahit bertanggung jawab, tetapi pengelolaan pemerintahan berada di tangan patih amangkubumi atau patih seluruh negara.

Sejarawan Prof Slamet Muljana dalam bukunya “Tafsir Sejarah Nagarakretagama” menyebutkan bahwa, menurut Nagarakretagama pupuh 10, ketika para patih datang ke Majapahit, mereka mengunjungi gedung kepatihan amangkubumi yang dipimpin oleh Gajah Mada.

Administrasi pemerintahan Majapahit dikelola oleh lima pejabat tinggi yang dikenal sebagai sang panca ri Wilwatikta, yaitu patih seluruh negara, demung, kanuruhan, rangga, dan tumenggung. Mereka inilah yang sering dikunjungi oleh para pejabat negara bawahan dan daerah untuk urusan pemerintahan. Apa yang direncanakan di pusat dilaksanakan di daerah oleh para pejabat tersebut.