Mempertahankan Netralitas TNI dari Pengaruh Politik
Mempertahankan Netralitas TNI dari Pengaruh Politik
Abdul Haris Fatgehipon
Guru Besar Fakultas Rumpun Ilmu Pertahanan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNJ
Di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, institusi militer kerap mengalami campur tangan dari partai politik dan pemerintah, yang dikenal sebagai Subjective Civilian Control. Kondisi ini muncul karena adanya keinginan dari politisi dan pemerintah untuk memiliki pengaruh dalam militer. Para perwira tentara juga membuka peluang terjadinya campur tangan dari pihak-pihak tersebut. Mereka bersaing untuk mendapatkan dukungan dari partai dan pemerintah demi memperoleh posisi dan pangkat yang lebih tinggi.
Di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, terjadi insiden pada 17 Oktober 1952 ketika militer mengarahkan meriam ke Istana, sebagai bentuk protes karena para perwira merasa DPRS terlalu ikut campur dalam urusan internal militer. Meski tidak menyukai campur tangan parlemen, para perwira berusaha menjalin kedekatan dengan Soekarno, seperti yang dilakukan oleh AH Nasution dan Ahmad Yani.
AH Nasution yang sempat diberhentikan dari posisi KASAD setelah insiden 17 Oktober 1952, diangkat kembali oleh Soekarno setelah mendukung Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945. Dengan Dekrit tersebut, Soekarno tidak hanya menjadi kepala negara, tetapi juga kepala pemerintahan, menandai kelahiran demokrasi terpimpin. Meski memiliki tujuan berbeda, Soekarno dan AH Nasution saling membutuhkan.
Soekarno berusaha menempatkan perwira kepercayaannya dalam posisi penting di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara itu, PKI juga berupaya menempatkan perwira binaannya di posisi strategis. Konsep Nasakom memberikan PKI kesempatan untuk merangkul prajurit TNI sebagai kader binaan.
Di era demokrasi terpimpin, sulit membedakan antara tentara loyalis Soekarno dan tentara kader binaan PKI. Untuk mencegah campur tangan partai politik dan pemerintah dalam promosi jabatan dan pangkat, TNI membentuk Wanjakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi). Para perwira tinggi yang akan menduduki jabatan penting diseleksi dengan memperhatikan berbagai aspek.
Pada situasi genting saat peristiwa G30 S PKI, Soekarno menunjuk Asisten III Bidang Personalia KASAD Pranoto Reksosamodra sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat. Pengangkatan ini tidak disukai oleh Soeharto. Pranoto Reksosamodra, yang merupakan kader Muhammadiyah, dituduh terlibat dalam G30S/PKI, dan posisinya kemudian digantikan oleh Soeharto.
Di era Presiden Prabowo, publik dikejutkan dengan pemberhentian mendadak Letjen Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I melalui SK Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025, tertanggal 29 April 2025. Jabatan Pangkobwilhan sangat strategis dalam menjaga pertahanan wilayah di tengah situasi keamanan Indo Pasifik yang memanas.
Pemberhentian Kunto Arief, yang digantikan oleh Laksamana Muda Hersan, mantan ajudan Presiden Jokowi, menarik perhatian publik. Pada masa Presiden Jokowi, Kunto Arief pernah diberhentikan dari jabatan Pangdam Siliwangi. Pemberhentian kali kedua ini dikaitkan dengan petisi purnawirawan yang meminta pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden. Petisi ini juga ditandatangani oleh mantan Panglima TNI Try Sutrisno, ayah dari Kunto Arief.
