Berita

Menkum: Bergabung dengan Militer Asing Otomatis Hilang Kewarganegaraan, Proses Hukum Diperlukan untuk Kembali Menjadi WNI

Bergabung dengan Militer Asing Otomatis Hilang Kewarganegaraan, Proses Hukum Diperlukan untuk Kembali Menjadi WNI

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis apabila terbukti bergabung dengan militer di negara lain.

“Saya tekankan bahwa apabila seorang WNI bergabung dengan militer negara asing, maka secara otomatis dia akan kehilangan kewarganegaraannya, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” ungkapnya pada Rabu (23/7/2025).

Pasal 23 mengatur mengenai WNI yang akan kehilangan kewarganegaraannya. Pada huruf (d) disebutkan dengan jelas bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “bergabung dalam dinas militer asing tanpa izin dari Presiden terlebih dahulu.”

Baca juga: Profil Serda Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Ikut Berperang di Rusia

Sementara itu, huruf (e) menegaskan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika “secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing, dimana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tambahnya.

Bagaimana dengan situasi yang dialami oleh Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut yang dilaporkan bergabung dengan militer negara asing?

“Saya tegaskan bahwa tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan bagi Satria Arta Kumbara untuk menjadi WNI kembali, tetapi dia kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti bergabung dengan militer asing karena telah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.