Menteri Lingkungan Hidup Terbitkan Kebijakan Pembayaran Jasa Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Terbitkan Kebijakan Pembayaran Jasa Lingkungan
JAKARTA – Pada hari Jumat, 18 April 2025, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memperkenalkan kebijakan baru tentang pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup. Kebijakan ini diluncurkan dalam acara serah terima pembayaran jasa lingkungan dari Danone Aqua yang bekerja sama dengan Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada penduduk Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Di kaki Gunung Merapi, tepat di Kabupaten Boyolali, saya meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 terkait Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan,” ungkap Hanif dalam rilis pers pada Sabtu, 19 April 2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Boyolali, Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, serta perwakilan dari Pusur Institute dan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup lainnya. Pada kesempatan itu, Hanif mengucapkan terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Pakem yang telah memprakarsai kegiatan pembayaran jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.
Hanif menekankan bahwa banyak yang mengabaikan pentingnya konservasi alam, namun Pakem dan Pusur Institute telah menunjukkan perhatian yang mendalam. “Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 ini hadir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan dirilis lima tahun lalu. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen untuk melestarikan lingkungan hidup dengan melibatkan penyedia dan pengguna jasa,” jelas Hanif.
Dalam hal ini, komunitas di hulu Sungai Pusur, Boyolali, berperan sebagai penyedia jasa dengan menjaga kelestarian alam, sementara industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo bertindak sebagai pengguna jasa yang memanfaatkan air.
Hanif juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Boyolali, Agus Irawan, atas dukungannya terhadap inisiatif warga untuk melaksanakan program pembayaran jasa lingkungan. “Semoga kerjasama ini dapat memperkuat pengelolaan dan perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai,” tambahnya.
Hanif menekankan pentingnya menjaga daerah aliran sungai di Kaki Gunung Merapi, mengingat kondisi Bengawan Solo yang telah terdegradasi parah, sehingga saat musim kemarau airnya nyaris mengering. “Namun, saat hujan tiba, airnya bisa meluap jauh dan menimbulkan banyak korban,” ujarnya.
Setelah peluncuran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 ini, Hanif bersama rombongan dan perwakilan Danone Aqua melakukan penanaman sejumlah pohon di Kaki Gunung Merapi, Boyolali, Jawa Tengah.
