Menteri PU Memberhentikan Kepala Dinas PUPR Sumut Pasca OTT KPK
Menteri PU Memberhentikan Kepala Dinas PUPR Sumut Pasca OTT KPK
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Keputusan ini diambil menyusul penangkapan Topan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Dody menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap jenjang pemerintahan, terutama di sektor yang sangat vital seperti PUPR.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dody Hanggodo menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang di bawah kepemimpinannya. ‘Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’ ujar Dody.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pejabat pemerintahan untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran dan akuntabilitas. BERITA88 akan terus memantau perkembangan berita ini dan memberikan informasi terbaru seputar kasus ini.
