MK Memutuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Sejumlah UU Harus Diubah
MK Memutuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Sejumlah UU Harus Diubah
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal akan mengharuskan sejumlah undang-undang (UU) untuk diubah. Salah satu UU yang terdampak adalah UU tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini disampaikan Dede saat menanggapi kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkaji keputusan tersebut secara mendalam.
“Kemarin telah diadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah berlangsung, dan tentu kita harus memberikan kajian. Kami dari Komisi II harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II, dan proses ini tengah berjalan,” ujar Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Cara Mengatasinya
Dede menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pimpinan DPR RI. Ia juga memprediksi bahwa akan ada banyak UU yang harus diubah sebagai konsekuensi dari putusan MK, salah satunya adalah UU Pemerintahan Daerah yang mengatur masa jabatan DPRD dan kepala daerah.
“Beberapa undang-undang akhirnya akan terpaksa diubah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pemerintahan daerah, termasuk DPRD. Jadi, harus direvisi, harus diulang,” kata Dede.
Selain itu, ada pula UU tentang Otsus Papua yang perlu direvisi. “Itu juga harus direvisi. Karena di situ ditetapkan DPRD itu lima tahun. Jadi tidak mungkin hanya menambah dua tahun tanpa merevisi UU,” katanya.
