Berita

Pemerintah Akan Kuasai Tanah Terbengkalai 2 Tahun, Hasan Nasbi: Hindari Konflik Agraria

Pemerintah Akan Kuasai Tanah Terbengkalai 2 Tahun, Hasan Nasbi: Hindari Konflik Agraria

JAKARTA – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi wacana penguasaan tanah bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan agraria dan mencegah konflik yang disebabkan oleh tanah yang dibiarkan kosong.

“Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” ujar Hasan saat konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, dikutip Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Terungkap, 26,8 Juta Hektare Tanah di Indonesia hanya Dimiliki 60 Keluarga

Hasan menjelaskan bahwa rencana tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.