Obat Bius dari RSHS Bandung Dipakai Dokter Priguna untuk Kejahatan
Pengungkapan Kasus Penggunaan Obat Bius Milik RSHS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah berhasil mengungkap kasus penggunaan obat bius oleh dokter Priguna Anugrah Pratama yang berusia 31 tahun. Obat tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan perkosaan terhadap keluarga pasien di Bandung.
Obat Bius dari RS Hasan Sadikin
Menurut penyelidikan, obat bius yang dipakai oleh tersangka ternyata merupakan milik Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hal ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan kasus yang melibatkan dokter tersebut.
Langkah Selanjutnya dari Pihak Berwenang
Polda Jabar terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan bagaimana obat tersebut bisa berada di tangan tersangka dan langkah-langkah hukum lebih lanjut sedang dipersiapkan untuk kasus ini.
