OJK Perkenalkan Regulasi Baru untuk Promosi Saham oleh Influencer
Regulasi Baru OJK untuk Promosi Saham oleh Influencer
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur kolaborasi antara perusahaan sekuritas dan influencer atau pegiat media sosial, termasuk selebgram dan TikToker, dalam upaya mempromosikan produk pasar modal. Aturan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang berperan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atau broker saham.
Keputusan ini diambil oleh OJK sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kompleksitas dalam bisnis perusahaan efek dan perkembangan pesat industri sekuritas dari berbagai aspek, termasuk produk, proses bisnis, dan layanan mekanisme.
Dalam Pasal 106 Ayat (1) POJK ini, OJK memungkinkan perusahaan sekuritas untuk bekerjasama dengan influencer dalam memasarkan produk investasi. Namun, kolaborasi ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pada Ayat (2), perusahaan diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis dengan influencer yang diajak bekerja sama, yang harus mencakup ruang lingkup kerja sama secara jelas.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa opsi, antara lain: pertama, influencer dapat menyediakan media untuk iklan dan/atau memberikan informasi umum tentang pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek (PED). Kedua, influencer dapat memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED. Ketiga, influencer dapat memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.
Dalam Pasal 107, dijelaskan bahwa influencer yang bekerja sama dengan PPE dan PED sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) huruf a tidak diwajibkan untuk terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak perlu memiliki izin usaha dari OJK. Namun, jika influencer melakukan aktivitas sesuai dengan poin kedua, perusahaan efek harus memastikan bahwa influencer telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE.
