kriminal

Petugas Polisi di Medan Tertangkap Melakukan Pungli, Dikenai Sanksi Khusus

Petugas Polisi di Medan Tertangkap Melakukan Pungli, Dikenai Sanksi Khusus

MEDAN – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang petugas Polisi Lalu Lintas melakukan pungutan liar kepada pengendara motor di Medan, Sumatera Utara, telah menjadi viral di media sosial. Petugas bernama Aiptu Rudi Hartono langsung dipindahkan ke posisi Bintara Evaluasi dan dikenai sanksi di tempat khusus.

Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah oleh akun Facebook Sunggal Kampung Halaman, terlihat seorang petugas Polantas dengan sepeda motor matik BK 6223 AEH memepet pengendara motor dengan nomor polisi BK 4380 AIK.

Petugas tersebut sempat menahan kunci motor pengendara yang didekatinya. Setelah itu, kunci dikembalikan dan petugas mengambil uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan oleh pengendara dari dompetnya.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu, 25 Juni 2025. Petugas Polantas yang tertangkap dalam video tersebut adalah Aiptu Rudi Hartono, anggota Patwal Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan, AKP Suharmono, membenarkan bahwa petugas yang terlibat adalah Aiptu Rudi Hartono.

Menurutnya, tindakan Aiptu Rudi merupakan contoh penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia menegaskan bahwa Propam tidak akan mengabaikan pelanggaran internal sekecil apa pun.