Pajak 10% untuk Olahraga Padel: Pramono Tegaskan Semua Hiburan Berbayar Dikenai Pajak
Pajak 10% untuk Olahraga Padel: Pramono Tegaskan Semua Hiburan Berbayar Dikenai Pajak
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa semua jenis permainan dan hiburan yang memerlukan biaya, termasuk olahraga modern seperti padel, dikenai pajak. Hal ini merespons polemik mengenai olahraga padel yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%.
“Kemarin sebenarnya sudah saya jelaskan, bahwa pajak hiburan berlaku untuk semua kegiatan yang bersifat menghibur dan berbayar. Misalnya, bermain tenis dikenakan pajak, bulu tangkis juga terkena, begitu pula bola basket. Jadi, semua permainan dan hiburan berbayar memang dikenai pajak,” ujar Pramono di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/7/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan penjelasan mengenai olahraga padel yang kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Pramono menjelaskan bahwa pajak hiburan adalah bagian dari Pajak Daerah dan bukan jenis pajak baru, karena sudah ada sejak 1997 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997.
Hiburan mencakup semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati oleh masyarakat dengan membayar. UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan contoh yang lebih jelas mengenai objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.
Peraturan Daerah DKI No 13/2010 menjelaskan bahwa olahraga seperti renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lainnya sudah dikenai pajak hiburan sejak lama tanpa menimbulkan polemik. “Sebenarnya, pajak untuk olahraga sudah diterapkan sejak lama dan tidak menimbulkan masalah,” kata Lusiana pada Jumat, 4 Juli 2025.
