Pakar Hukum Sambut Positif Langkah Prabowo Hentikan 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Pakar Hukum Sambut Positif Langkah Prabowo Hentikan 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
JAKARTA – Prof Henry Indraguna, seorang pakar hukum, menyambut baik tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menghentikan izin tambang untuk empat perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kelestarian geopark Raja Ampat.
“Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencabut empat IUP. Salah satu alasannya adalah karena lokasi tambang tersebut berada di kawasan lindung geopark,” ujar Henry, yang juga menjabat sebagai Waketum DPP BAPERA, pada Rabu (11/6/2025).
Baca juga: DPR Apresiasi Presiden Prabowo-Menteri Bahlil Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini mendukung langkah pemerintah dalam mencabut izin usaha untuk empat perusahaan tambang nikel tersebut.
“Keempat perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang menjadi alasan pemerintah mencabut izinnya. Ada beberapa pelanggaran lingkungan yang ditemukan di lapangan,” jelas Henry, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
