Ahli Hukum: Kejagung Sudah Memiliki Bukti dalam Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Ahli Hukum: Kejagung Sudah Memiliki Bukti dalam Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
JAKARTA – Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum dari Universitas Trisakti, menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019-2023. Menurut Abdul Fickar, saat ini sudah ada beberapa orang yang diperiksa oleh Kejagung terkait kasus ini.
“Bukti sudah ada, beberapa orang sudah diperiksa, dan juga pasti terdapat bukti dalam bentuk surat menyurat. Kini tinggal disimpulkan siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Abdul Fickar pada Minggu (29/6/2025).
Abdul Fickar menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyelidikan berpusat pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arief (IA). Namun demikian, menurutnya, pengadaan di sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya.
“Seperti direktur jenderal, direktur, atau sekretaris jenderal. Mereka ini sebenarnya yang lebih operasional,” terang Abdul Fickar.
