Agama

Para Suami Harus Tahu, Jangan Asal Mengucapkan Talak!

Para Suami Harus Tahu, Jangan Asal Mengucapkan Talak!

Dalam ajaran Islam, talak atau perceraian tidak boleh dilakukan sembarangan maupun kapan saja. Oleh karena itu, para suami harus memahami aturan talak ini. Talak, yang menandakan perpisahan dalam sebuah perkawinan, bisa terjadi karena berbagai alasan. Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, talak sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan memilih waktu yang tepat.

Oleh sebab itu, bagi pasangan muslim yang berencana bercerai atau mengucapkan talak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah:

1. Tidak boleh ketika Istri sedang haid/nifas

Talak atau perceraian tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci namun telah digauli. Jika suami melakukan hal tersebut, maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan.

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”

2. Dalam keadaan sadar

Pada saat mengucapkan talak, suami harus dalam keadaan sadar. Jika suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar, misalnya ketika sedang marah sehingga amarahnya menutupi kesadarannya hingga ia mengucapkan sesuatu yang tidak diinginkan, maka talak tersebut tidak sah.

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

3. Jangan untuk menakut-nakuti

Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya harus memiliki niat untuk benar-benar berpisah dengan istrinya tersebut, bukan sekadar untuk menakut-nakuti atau menjadikan talak sebagai sumpah. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.

Ibnu Abbas pernah berkata: “Sesungguhnya talak itu hanya dilakukan karena diperlukan.”