Berita

Pegadaian Tawarkan Diskon Uang Muka untuk Cicil Emas

Pegadaian Tawarkan Diskon Uang Muka untuk Cicil Emas

JAKARTA – Pegadaian kembali menawarkan promo menarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas. Kali ini, Pegadaian memberikan promo Cicil Emas berupa potongan uang muka bagi nasabah Pembiayaan Porsi Haji (Arrum Haji).

Program Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan yang ditujukan untuk masyarakat, baik secara individual maupun melalui kelompok arisan, dengan tenor yang dapat disesuaikan. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa promo ini dihadirkan untuk memberi kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, terutama calon jemaah haji, dalam berinvestasi emas.

“Saat ini masyarakat semakin menyadari pentingnya berinvestasi, khususnya dalam emas. Nasabah Arrum Haji Pegadaian tentu merasakan manfaat memiliki emas, sebab dengan hanya 10 gram emas, mereka bisa mendapatkan porsi haji di Pegadaian. Oleh karena itu, kami menghadirkan promo ini agar masyarakat, terutama calon jemaah haji, dapat berinvestasi emas dengan lebih mudah, aman, dan tentunya lebih ringan. Kami berharap hal ini akan mendatangkan banyak manfaat dan kebaikan di masa depan,” ujar Damar.

Promo spesial ini bisa dimanfaatkan dengan bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian, baik konvensional maupun syariah, hingga 31 Mei 2025. Untuk mendapatkan diskon pada promo Cicil Emas tersebut, nasabah aktif Arrum Haji bisa menggunakan kode promo SIAPHAJI60 untuk Cicil Emas mulai dari 5 gram, dengan potongan uang muka sebesar Rp 60 ribu/gram. Sementara, nasabah yang telah melunasi pembiayaan Arrum Haji bisa memanfaatkan kode promo SIAPHAJI70 untuk Cicil Emas mulai dari 5 gram, dengan potongan uang muka sebesar Rp 70 ribu/gram.

Tidak hanya untuk nasabah Arrum Haji, nasabah produk Pegadaian lainnya maupun masyarakat umum yang telah mendapatkan porsi haji juga dapat memanfaatkan kode promo SIAPHAJI75 untuk Cicil Emas di Pegadaian mulai dari 25 gram, dengan potongan uang muka sebesar Rp 75 ribu/gram, dengan bukti fotokopi SPPH dan SABPIH.