Protes Warga terhadap Pembongkaran Gedung SMPN 20, Pemkot Tangsel Sampaikan Klarifikasi
Protes Warga terhadap Pembongkaran Gedung SMPN 20, Pemkot Tangsel Sampaikan Klarifikasi
TANGSEL – Penduduk Perumahan Permata Pamulang RW 04, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan aksi penolakan dan menghentikan sementara proses pembongkaran gedung SMPN 20. Warga mengunjungi lokasi proyek pembongkaran tersebut pada Rabu, 14 Mei 2025.
Mereka memasang spanduk berisi penolakan yang mencantumkan aspirasi dari beberapa RT dan RW di daerah tersebut. “Warga RT 01, 02, 04, RW 04 menolak proyek pembangunan/renovasi SMPN 20 selama belum ada izin lingkungan dari warga yang terdampak,” demikian tertulis pada spanduk yang sempat terpampang di depan sekolah.
Ketua RT02, Desra Harahap, menyatakan penghentian sementara ini disebabkan kurangnya komunikasi sejak awal rencana renovasi tersebut. Dia menekankan bahwa warganya terkena dampak langsung.
“Warga sama sekali tidak diajak berkomunikasi tentang renovasi SMPN 20 Tangsel yang direncanakan menjadi tiga lantai. Dampak dari pembongkaran dan pembangunan dirasakan langsung oleh warga yang berbatasan dengan sekolah tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, warga tidak bermaksud menghalangi program pemerintah, terutama yang terkait dengan pendidikan. Namun, Desra menambahkan, renovasi seharusnya mengikuti aturan seperti IMB yang mesti didasarkan pada izin lingkungan.
“Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak bermaksud menghalangi pembangunan di bidang pendidikan. Harusnya ada komunikasi terlebih dahulu, misalnya mengenai struktur bangunan yang kokoh, jendela kelas yang tidak menghadap ke pemukiman, akses masuk, dan lain-lain. Beberapa kali kami mencoba berkomunikasi dengan pihak sekolah dan kelurahan, tetapi sepertinya diabaikan sehingga warga memutuskan memasang spanduk penolakan di gerbang sekolah yang sedang direnovasi,” ungkapnya.
Menambahkan hal itu, Ketua RW04 Ferdinand mengungkapkan bahwa awalnya memang ada komunikasi mengenai rencana renovasi SMPN 20. Namun, hal tersebut hanya menekankan persetujuan warga atas keberadaan bangunan sekolah.
“Ada pertemuan yang disampaikan kepada RW dan RT pada 30 Oktober 2023, tetapi hanya membicarakan legalitas sekolah. Dikatakan akan ada pertemuan dengan warga sekitar sekolah, tetapi sampai sekarang tidak ada komunikasinya. Bahkan, pada tanggal 5 Mei, kita justru kaget karena pembongkaran dimulai tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar,” tuturnya.
Upaya penundaan pembongkaran ini tidak berlangsung lama setelah dilakukan dialog oleh Lurah Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi, yang datang ke lokasi. “Sudah kondusif, cuma miskomunikasi saja. Pekerjaan sudah dimulai lagi,” kata Fiqri saat dihubungi.
Diketahui bahwa pembongkaran tersebut merupakan langkah awal dari rencana renovasi gedung SMPN 20 selanjutnya. Proyek pembongkarannya sendiri dilakukan melalui proses lelang yang diajukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
