Pemeras Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta Segera Ditahan
JAKARTA – Pria Inisial LSN Ditahan atas Kasus Pemerasan terhadap Jaksa
Kepolisian telah menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, pria tersebut telah resmi ditahan.
“Tersangka telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Sabtu (31/5/2025).
LSN kini dikenakan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 369 KUHP.
Penangkapan LSN oleh Kejati Jakarta
Sebelumnya, pada Rabu (28/5/2025), Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menangkap LSN, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan gadungan. Dia diduga memeras seorang pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.
“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan individu berinisial LSN yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR,” ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, dalam keterangannya pada Kamis (29/5/2025).
Syahron menjelaskan modus operandi yang digunakan LSN dalam memeras jaksa tersebut. Bermula dari menghadiri persidangan sebuah perkara, LSN kemudian membuat tuduhan seolah-olah ada jaksa yang terlibat bersekongkol dengan seorang pejabat Bea Cukai.
